PPN 12% untuk Barang Mewah: Pengaruh Terhadap Pasar Pangan Nasional 2025
Mulai 2025, Indonesia terapkan PPN 12% untuk barang mewah, termasuk pangan premium. Ketahui dampaknya pada harga pangan dan perubahan pola konsumsi. Baca selengkapnya di sini!
EKONOMI INDONESIAPASAR PANGAN DAN KONSUMSIKEBIJAKAN PEMERINTAH
Larista
1/3/20251 min read


Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mulai 1 Februari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan dikenakan khusus pada barang dan jasa mewah. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk barang dan jasa kebutuhan pokok masyarakat, yang tetap dikenakan tarif PPN 0%.
Barang dan Jasa yang Kena PPN 12%
Barang dan jasa yang termasuk kategori mewah dan akan dikenakan PPN 12% antara lain:
Kendaraan Mewah: Mobil mewah, pesawat jet pribadi, dan kapal pesiar.
Properti Mewah: Rumah dengan nilai di atas golongan menengah.
Barang Elektronik Premium: Peralatan elektronik dengan harga tinggi dan fitur canggih.
Perhiasan dan Aksesori Mewah: Barang-barang dengan nilai tinggi dan desain eksklusif.
Kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi konsumsi barang mewah yang hanya dinikmati oleh kalangan tertentu. Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dampak bagi Konsumen dan Ekonomi
Bagi konsumen, kenaikan tarif PPN ini akan meningkatkan harga barang mewah yang mereka beli. Namun, bagi ekonomi secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat:
Meningkatkan Penerimaan Negara: Dana tambahan dari PPN 12% dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan program sosial.
Mendorong Pemerataan Ekonomi: Dengan membatasi konsumsi barang mewah, diharapkan distribusi kekayaan menjadi lebih merata.
Meningkatkan Daya Saing Industri Lokal: Industri lokal dapat bersaing lebih ketat dalam menciptakan produk berkualitas dengan harga terjangkau.
Meskipun demikian, beberapa ekonom menyarankan agar pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan lain untuk memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat secara umum.
Kesimpulan
Penerapan PPN 12% untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Februari 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pemerataan ekonomi. Konsumen diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini, sementara pemerintah diharapkan dapat memanfaatkan dana tambahan untuk program-program yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ilustrasi bahan pangan premium. Pexels.com
Baca:
Selamat
Temukan produk kami di landing page ini.
Kontak
Bantuan
+62 823-2469-0040
© 2024. All rights reserved.